Beranda Arsitek Hal Yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Rumah Hilang

Hal Yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Rumah Hilang

1884
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR :-) Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Jika anda seorang ahli sipil atau arsitek, rugi jika tidak punya filenya. Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sertifikat Rumah Hilang

Halo, ketemu lagi pada artikel ini mengenai Hal Yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Rumah Hilang. Sertifikat tanah adalah dokumen yang paling penting yang harus dijaga karena sebagai bukti atas kepemilikan tanah yang ditempati. Namun, tak bisa dipungkiri terkadang sewaktu-waktu kita tidak sengaja menghilangkan sertifikat tersebut. Misalnya, ada kejadian yang tak terduga yang membuat sertifikat hilang, seperti kemalingan, bencana alam, dan lain-lain.

Pengurusan sertifikat hilang harus diurus di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti. Namun sebelum mengurusnya sebaiknya melaporkan terlebih dahulu ke kepolisian. Berikut ini arsitektour akan menjelaskan prosedur pengurusan jika sertifikat tanah yang anda miliki hilang:

Melaporkan ke Kepolisian

Sebelum datang ke BPN, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah melaporkan berita kehilangan dokumen tersebut ke pihak berwenang. Melaporkan ke polsek setempat sudah cukup, namun ada beberapa wilayah yang mengharuskan untuk lapor ke Polres. Ketika melapor jangan lupa untuk menyebutkan nomor sertifikat, nama kepemilikan tanah, dan lokasi tanah tersebut. Biasanya petugas kepolisian juga meminta surat pengantar dari kelurahan setempat yang dijadikan sebagai dasar laporan. Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan untuk melaporkan sertifikat tersebut di media cetak nasional seperti koran atau surat kabar.

Memblokir Sertifikat Tanah

Jika dalam pengurusan di kantor polisi keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat cukup lama, maka anda bisa langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran melalui BPN dengan menceritakan kronologi kejadian. Dalam melakukan pemblokiran sertifikat diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan pada kepala Kantor Pertanahan. Jika pihak BPN sudah menerima surat blokir maka akan dicatatkan di buku tanah. Dengan demikian sertifikat tanah pun menjadi aman.

Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN

Apabila Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah sudah selesai di Kantor Polisi, maka hal ini dapat diteruskan dengan membuat sertifikat pengganti di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengisi Formulir Permohonan

Prosedur untuk mengajukan sertifikat pengganti yaitu mengisi formulir pemohonan yang telah disediakan oleh BPN, dan harus ditanda tangani pemohon atau kuasa di atas materai yang cukup.

loading...

Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Berkas permohonan untuk sertifikat pengganti yaitu fotokopi KTP dan yang asli, Kartu Kelurga (KK) yang asli dan fotokopi, fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir, fotokopi sertifikat tanah jika ada, BAP kehilangan sertifikat dari kepolisian, dan surat kuasa jika dikuasakan.

Keabsahan Sertifikat Yang Hilang

Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan pada pihak pemohon dengan meneliti dokumen pendukung yang dilampirkan.

Pengambilan Sumpah

Pengambilan sumpah oleh pemilik sertifikat akan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan agama masing-masing.

Pengumuman di Media Cetak

Pengambilan sumpah kehilangan sertifikat akan diumumkan BPN melalui media cetak atas biaya pemohon.

Mengukur Ulang Tanah

Jika terdapat perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah yang sekarang maka petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang.

Penerbitan Sertifikat Pengganti

Setelah melakukan pemasangan pengumuman di media cetak dalam jangka waktu 30 hari, akan dilihat apakah ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti dan keberatannya terbukti tidak berasalan maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti kepada pemohon.

Sekian postingan sore ini mengenai Hal Yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Rumah Hilang, semoga bisa menjadi solusi buat anda yang mengalaminya. Jangan lupa subscribe halaman darsitek di media sosial facebook atau bagikan artikel ini ke teman-teman yang membutuhkan, terimakasih!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini