Beranda Manajemen Proyek Apakah Penyesuaian Harga Hanya Berlaku Pada Kontrak Tahun Jamak?

Apakah Penyesuaian Harga Hanya Berlaku Pada Kontrak Tahun Jamak?

1033
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR :-) Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Jika anda seorang ahli sipil atau arsitek, rugi jika tidak punya filenya. Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
ilustrasi harga kontrak
ilustrasi harga kontrak

Masih kacau balaunya aplikasi penyesuaian harga dan rencana kenaikan BBM, tentu akan berimbas pada harga pelaksanaan proyek. Saat ini dengan berlakunya Perpres No. 54 Tahun 2010, maka aturan ini akan menjadi dasar dalam masalah tersebut. Postingan ini merupakan awal dari serangkaian tulisan yang mengkritisi ketentuan penyesuaian harga yang ada pada Perpres No. 54 Tahun 2010.

Penyesuaian harga saat ini hanya berlaku pada kontrak tahun jamak. Berlakunya penyesuaian harga pada kontrak tahun jamak berarti kontrak yang masa konstruksinya lebih dari 12 bulan atau paling sedikit 13 bulan. Sehingga tidak berlaku bagi kontrak yang masa pelaksanaannya adalah 12 bulan atau kurang. Berikut analisis, dampak, serta solusinya.

Analisis

Telah disinggung pada artikel sebelumnya bahwa penyesuaian harga pada dasarnya adalah untuk mendapatkan harga proyek yang sesuai atau wajar sesuai perkembangan kondisi perekonomian saat pelaksanaan proyek berlangsung. Tujuannya adalah sebagai solusi mengatasi masalah akibat adanya fluktuasi harga akibat kondisi perekonomian. Secara teoritis, penyesuaian harga sebenarnya tidak membatasi waktu. Hal ini karena kejadian fluktuasi harga material juga tidak dapat dipastikan jangka waktunya.

Di sisi lain, perkembangan perekonomian saat ini semakin tidak stabil dan volatilitas harga cenderung tinggi. Sehingga prediksi kenaikan harga untuk masa 12 bulan semakin sulit untuk dilakukan. Bahkan BPS sebagai institusi resmi yang dinilai memiliki kemampuan dalam hal forecast kenaikan harga atau inflasi, seringkali keliru akibat beberapa faktor baru yang tidak diperhitungkan.

Adanya ketentuan baru mengenai kenaikan harga BBM dimana pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM kapan saja dengan syarat tertentu atas perubahan harga ICP (Indonesia Crude Oil Price) serta trend ICP yang volatil, jelas menambah kerumitan dalam prediksi risiko kenaikan harga. Bahkan banyak pelaku bisnis yang tidak berani memberikan harga penawaran jika ada ketidakpastian harga BBM.

Suatu analisis sederhana pada tulisan terdahulu, diperoleh prediksi mengenai kenaikan harga BBM sebesar 15% yang terjadi pada bulan Juni-Juli dan November-Desember. Padahal ini adalah forecast dengan pendekatan linear. Jika krisis ekonomi di Eropa dan Amerika meningkat, maka harga minyak akan turun termasuk ICP. Masalahnya, siapa yang berani menebak situasi ekonomi di dua benua tersebut?

Dampak

Dengan semakin sulitnya melakukan prediksi inflasi atas harga yang terkait pelaksanaan proyek bahkan oleh institusi pemerintah (BPS), maka persepsi atas risiko kenaikan harga cenderung diambil yang paling besar dari beberapa skenario yang mungkin. Tidak berlakunya ketentuan penyesuaian harga akan membawa dampak kelebihan beban risiko tersebut dipikul oleh Pemberi tugas.

Kontraktor bukanlah pihak yang diuntungkan, karena ketidakpastian harga membuat persepsi besaran risiko kenaikan harga yang berbeda-beda di kalangan kontraktor. Persepsi yang terlalu aman akan mengurangi tingkat kompetisi dan persepsi yang kerendahan meningkatkan risiko cost overrun. Kontraktor hanya akan diuntungkan jika menang dengan kondisi harga sudah memasukkan risiko dengan persepsi yang tinggi namun dalam perjalanan kenaikan tidak setinggi perkiraan awal.

Sebagai contoh pada kasus rencana kenaikan harga BBM. Prediksi kenaikan BBM sebanyak dua kali dalam kurun waktu kurang dari setahun di atas, menunjukkan adanya risiko kenaikan harga yang berpeluang besar diderita oleh Pemberi tugas. Mengapa demikian? Karena kontraktor akan memperhitungkan kenaikan harga BBM hingga lebih dari 30% hingga akhir tahun 2012 yang akan menaikkan nilai penawaran sebesar 3-5%. Artinya pemerintah baik pusat maupun daerah harus merevisi OE suatu proyek sebesar nilai tersebut.

Jika kontraktor menawarkan harga tidak memperhitungkan risiko kenaikan harga akibat masalah tersebut, maka kontraktor tersebut harus siap-siap mengalami kerugian mengingat nilai dan peluang kejadian risiko yang besar.

Dalam melakukan penawaran pada jenis kontrak unit price, kontraktor harus menyertakan analisa harga satuan. Risiko kenaikan harga yang tinggi tentu akan menyulitkan kontraktor untuk membuat analisa harga satuan tersebut. Ini berpotensi menimbulkan harga satuan timpang yang lebih banyak dan memusingkan panitia sehingga menghambat pelaksanaan tender. Kondisi ini akan diperparah jika baik konsultan maupun pemberi tugas tidak memperhitungkan risiko kenaikan harga dalam penyusunan EE dan OE.

Solusi

Ada beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan, yaitu:

  • Pemberlakuan ketentuan penyesuaian harga dengan batasan inflasi tertentu. Misalnya dibatasi inflasi pada Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) maksimum yang dapat ditentukan dalam range 5-10%. Di luar itu dapat dilakukan penyesuaian harga dengan memperhitungkan selisih aktual terhadap range yang ditentukan di awal.
  • Pemberlakuan ketentuan penyesuaian harga pada item harga tertentu yang terlalu volatil dan tidak dapat diprediksi besaran dan waktu fluktuasinya. Contoh BBM, besi tulangan, semen, dan lain-lain. Sehingga penyesuaian harga dapat diberlakukan hanya pada item-item tersebut.
  • Pemberlakuan ketentuan penyesuaian harga dengan mematok harga pada item yang sangat volatil seperti BBM, besi tulangan, semen, dan lainnya. Patokan harga dapat fix maupun dalam range. Sehingga penyesuaian harga dapat dilakukan dengan memperhatikan perubahan harga pada item-item tertentu dan dihitung berdasarkan nilai patokan yang ada.
  • Pemberlakuan ketentuan penyesuaian harga dengan mematok harga pada item yang harganya terpengaruh oleh kebijakan pemerintah atas moneter dan ekonomi.
  • Pemberlakuan ketentuan penyesuaian harga dengan kombinasi atas alternatif di atas yang memperhatikan kondisi aktual yang ada pada suatu proyek.

Kesimpulan

  • Ketentuan penyesuaian harga pada dasarnya tidak berdasarkan waktu pelaksanaan proyek.
  • Ketentuan penyesuaian harga hanya dapat tidak diberlakukan apabila inflasi harga relatif stabil.
  • Ketentuan penyesuaian harga dapat lebih fleksibel dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada demi efisiensi pelaksanaan suatu pengadaan barang/jasa dan menguntungkan semua pihak.
  • Fleksibilitas ketentuan penyesuaian harga akan dapat menekan risiko kenaikan harga bagi kedua belah pihak.

Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com

Sekian postingan kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media agar yang lain bisa membacanya juga. Untuk mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat mengakses situs ini. Sekian dan terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini