Beranda Manajemen Proyek Pengaruh Pasal 7 Ayat 6a Pada Risiko Kenaikan Harga Proyek

Pengaruh Pasal 7 Ayat 6a Pada Risiko Kenaikan Harga Proyek

1158
2
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR atau DISINI untuk LOGIN :-) Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Jika anda seorang ahli sipil atau arsitek, rugi jika tidak punya filenya. Ada dua type Auto RAB ini yaitu RAB Otomatis & EasyRAB. Untuk RAB Otomatis silahkan klik DISINI dan Untuk EasyRAB silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
bbm naik
bbm naik

Dengan disahkannya APBDP 2012 dimana ditambahkan ayat 6a pada pasal 7 maka kita harus bersiap-siap jika harga Indonesian Crude Oil (ICP) merangkak naik dari asumsi saat ini sebesar $ 105 per Barrel. Batasnya adalah 15% terhadap asumsi ICP saat ini. BBM dipastikan naik jika rata2 ICP dalam 6 bulan terakhir menyentuh harga $120,75 per barrel.

Kondisi ini mengakibatkan fokus pelaku proyek ada pada pergerakan ICP. Sebelum membahas lebih lanjut, mari dilihat tren harga ICP dalam grafik berikut:

Dalam penelusuran penulis, terdapat data prediksi mengenai tren kenaikan harga minyak dunia yang bisa dijadikan referensi tambahan dan ditampilkan pada grafik di bawah ini:

Terlihat bahwa ICP mengalami tren kenaikan sejak Desember 2008 hingga Feb 2012. Harga World Crude Oil Price pun diprediksikan akan terus mengalami kenaikan.

Dengan regresi linear didapat bahwa ICP akan meningkat perlahan sejak bulan April 2012 hingga Desember 2012 berturut-turut sebesar:

  • April 2012 – $127,4
  • Mei 2012 – $129,5
  • Juni 2012 – $131,5
  • Juli 2012 – $133.5
  • Agustus 2012 – $135,6
  • September 2012 – $137,6
  • Oktober 2012 – $139,6
  • November 2012 – $141,6
  • Desember 2012 – $143,7

Data tersebut kemudian dihitung berdasarkan tambahan ayat 6a pada pasal 7. Hasilnya diperlihatkan pada tabel di bawah ini:

Tabel di atas menunjukkan akan terjadi dua kali kenaikan harga BBM hingga akhir tahun 2012 pada bulan Mei dan November 2012 masing-masing 15% dengan asumsi regresi linear pada 36 data terakhir dengan nilai R2=0.9027. Prediksi ini mau tidak mau harus menjadi perhatian bagi pelaku konstruksi. Kenaikan 15% hingga dua kali jelas akan menaikkan harga-harga material kebutuhan proyek.

Bagi Penyedia Jasa/Kontraktor

Bagi kontraktor, kenaikan sebesar 2 x 15% akan berdampak pada risiko kenaikan harga, terlebih Perpres hanya membolehkan penyesuaian harga pada kontrak jamak bulan ke 13 pada kontrak unit price. Proyek di luar kondisi tersebut harus memperhitungkan risiko kenaikan harga dimana jika proyek pemerintah umumnya mulai lelang pada bulan Mei dan jika single year maka harus berakhir pada Desember 2012 sehingga akan mengalami dua kali kenaikan harga sebesar 30%. Jika prosentasi BBM pada proyek bervariasi antara 5-7 %, maka kenaikan 30% BBM akan menyebabkan biaya proyek naik berkisar 1.5-2.1%. Prediksi kenaikan harga tersebut tentu harus dimasukkan dalam biaya risiko (risk contigency) dalam penawaran lelang.

Bagaimana halnya dengan proyek yang sudah berjalan dengan durasi yang lebih panjang? Sungguh sulit membayangkan besaran risiko yang harus ditanggung. Tentunya langkah efisiensi menjadi langkah yang wajib dilakukan. Mengingat keuntungan kontraktor hanya berkisar 5-10% dan asumsi kenaikan BBM 15% adalah tiap 6 bulan, maka setidaknya akan mengalami 4 kali kenaikan harga sehingga risiko kenaikan harga yang harus ditanggung adalah sebesar 3-4.2% terhadap total biaya proyek. Keuntungan kontraktor akan tergerus bahkan pada proyek tertentu yang kandungan biaya BBM lebih tinggi mungkin akan mengalami kerugian.

Bagi Pemilik Proyek/Owner

Adanya tambahan ayat pada pasal 7 terlebih pada saat akan mulai lelang, maka kemungkinan akan mendapatkan penawaran yang tidak murah karena persepsi calon penyedia jasa yang bisa jadi berlebihan atas ayat tersebut. Pada lelang proyek multiyears, besar kemungkinan penawaran akan mendekati atau melebihi OE (Owner Estimate).

Menyikapi kondisi tersebut, ada baiknya untuk menunda proses lelang atau mengoreksi nilai OE sedemikian lelang tidak menjadi batal karena penawaran calon penyedia jasa yang melebihi OE.

Bagi Pemerintah/Regulator

Dengan melihat penjelasan mengenai dampak ditetapkannya pasal 7 ayat 6 di atas, maka sebaiknya pemerintah membuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

  • Mengeluarkan Peraturan mengenai Penyesuaian Harga agar tidak terjadi over estimate harga oleh Penyedia Jasa atas dampak kenaikan harga BBM yang membuat belanja pemerintah lebih dari yang seharusnya.
  • Mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan lelang berupa waktu lelang dan koreksi OE.
  • Melakukan optimasi pada proyek-proyek yang akan dijalankan agar mengurangi dampak kenaikan harga BBM.

Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com

Sekian postingan kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media agar yang lain bisa mendapatkan manfaatnya. Untuk terus mengikuti perbaruan konten situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat mengakses situs ini. Sekian dan terima kasih.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini