Beranda Label Pekerjaan Tambah Kurang

Label: Pekerjaan Tambah Kurang

Lump Sum vs Pekerjaan Tambah-Kurang

Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan...

PALING POPULER

FB FANS PAGE