Label: Pekerjaan Tambah Kurang
Lump Sum vs Pekerjaan Tambah-Kurang
Dalam Perpres No 54 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1(f) menyebutkan bahwa jenis kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah-kurang, sedangkan pada peraturan...