Beranda Islami Tata Cara Berwudhu yang Benar Beserta Doa dan Penjelasan Lengkapnya

Tata Cara Berwudhu yang Benar Beserta Doa dan Penjelasan Lengkapnya

6227
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR :-) Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Jika anda seorang ahli sipil atau arsitek, rugi jika tidak punya filenya. Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
tata cara berwudhu
tata cara berwudhu

Assalamualaikum wr. wb. setelah lama tidak menulis, kali ini dan seterusnya blog ini akan lebih dominan membahas mengenai artikel yang berhubungan dengan Islam. Dikarenakan ini sudah menjelang akhir zaman, blog ini akan menjadi media dakwah secara tertulis untuk saudara-saudaraku yang ingin mengenal islam lebih dekat. Ok, untuk pembukanya kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai tata cara berwudhu yang benar beserta doa dan penjelasan lengkapnya. Mari baca selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Wudhu

Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū’) adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air yang dilakukan dalam agama Islam yang biasanya dilakukan sebelum hendak melaksanakan sholat. Berwudhu ini adalah merupakan salah satu rukun sholat. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan sholat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum, tetapi ini akan saya bahas di lain kesempatan.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat, yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu“. (HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225.)

Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam Kitab-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki“. (QS Al Maidah [5] : 6)

Syarat Berwudhu

Ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim ketika hendak melakukan wudhu:

  1. Beragama Islam, wudhu termasuk salah satu ibadah bagi umat islam. Karena dengan wudhu yang baik dan benar merupakan tombak awal diterimanya ibadah yang akan dilakukan seperti sholat. Wudhu sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW juga akan diberi pahala oleh Allah SWT. Kalau orang kafir melakukan amalan-amalan, semua itu tidak ada artinya dimata Allah SWT karena mereka menyembah bukan pada Allah SWT.
  2. Berakal, tidak akan diterima wudhu seseorang apabila ia dalam keadaan tidak sadar dan pikirannya tidak sehat, seperti halnya orang gila.
  3. Tamyiz, adalah keadaan dimana seorang anak sudah dapat membedakan mana yang baik dana mana yang buruk. Mana yang boleh dikerjakan dan mana yang dilarang untuk dikerjakan. Biasanya usia anak yang sudah tamyiz adalah sekitar 6-7 tahun. Tergantung kedewasaan setiap anak dapat memahaminya. Bagi anak yang sudah berusia antara 6-7 tahun, hendaknya segera untuk diajak dan diajarkan wudhu sesuai syariat Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.
  4. Tasmiyah, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah SWT (bertasmiyah, pen)”. (HR. Ibnu Majah Hasan). Yang dimaksud tasmiyah adalah membaca “bismillah”. Tasmiyah ini dilakukan untuk menambah kekhusyuan kita ketika berwudhu.
  5. Niat wudhu perlu dilakukan meskipun ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Rasulullah SAW bersabda pada salah satu haditsnya, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Niat seseorang hanya bisa diketahui oleh dirinya sendiri dan Allah SWT. Karena niat itu tidak tampak, dan terletak pada hati kecil sanubari seseorang. Bisa saja orang yang berwudhu berniat hanya untuk menyegarkan badan, bermain air, bukan untuk menghilangkan hadats sebagaimana itu tujuan utama dilakukannya wudhu.
  6. Air yang digunakan saat wudhu harus merupakan air yang suci dan yang mensucikan. Jika menggunakan air selain air suci maka hukumnya haram dan tidak sah. Apabila ada air yang sudah tercampur dengan sesuatu yang bersifat najis, sehingga berubah air itu secara bau, rasa, dan warnanya. Maka air itu sudah tidak layak untuk digunakan untuk berwudhu.
  7. Gunakanlah air yang mubah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik” (HR. Muslim). Tidak sah hukumnya jika berwudhu menggunakan air hasil curian. Karena mencuri termasuk dalam salah satu perbuatan tercela dan tidak baik.
  8. Dalam berwudhu sebaiknya tubuh dalam keadaan bebas hambatan atau tidak ada yang menghalangi masuknya air sampai ke dalam pori-pori tubuh seperti misalnya menggunakan kutek kuku dan lainnya.
  9. Jika orang tersebut baru saja membuang hajat maka sebaiknya untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.

Hukum Berwudhu

Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu sholat wajib dan sholat sunnah. Hukum berwudhu terdapat dua jenis yaitu wudhu yang wajib dan sunah:

1. Hukum Wudhu Wajib

Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan sebelum memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh al-quran sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam Al-Quran pada surat Al-Waqiah ayat 77-79, yang berbunyi:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (٧٧) فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ (٧٨) لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (٧٩)

Artinya: “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh) tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Q.S al-Waqi’ah: 77-79)

Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir. Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para malaikat yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil maupun besar.

2. Hukum Wudhu Sunah

Wudhu juga digolongkan menjadi hal yang sunah jika menjadi hal-hal berikut:

  • Mengulangi kegiatan wudhu untuk setiap kali sholat. Sebenarnya jika sudah wudhu satu kali dan wudhu itu belum batal maka tidak perlu diulangi lagi wudhunya. Namun jika tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sudah batal atau belum bisa melakukan wudhu kembali.
  • Senantiasa melakukan wudhu setiap melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang jika akan melakukan kegiatan maka hendak melakukan wudhu terlebih dahulu.
  • Ketika orang hendak mau tidur, terutama saat tubuh dalam keadaan junub. Jadi orang yang sedang dalam keadaan junub disunahkan untuk wudhu terlebih dahulu.
  • Wudhu yang dilakukan ketika hendak Mandi Wajib. Seorang yang akan melakukan mandi wajib disunahkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.
  • Wudhu yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan.
  • Saat marah, seorang muslim disunahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa mengingat Allah SWT untuk meredakan amarah yang dirasakannya.
  • Saat melakukan adzan dan iqamat, orang tersebut hendaknya mengambil wudhu terlebih dahulu.
  • Orang muslim yang hendak menyentuh kitab suci al-quran sebaiknya mengambil wudhu terlebih dahulu.

Rukun Wudhu (Tata Cara Berwudhu)

Rukun wudhu merupakan hal yang harus dilakukan saat wudhu, jika tidak dilakukan maka menyebabkan hukum wudhu tersebut tidak sah. Berikut beberapa cara berwudhu dengan benar yang harus diterapkan tanpa ada kesalahan atau kekeliruan.

1. Membaca “Bismillah” بِسۡمِ ٱللهِ ketika hendak wudhu sambil menyeka pada sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri sampai bersih.

mencuci telapak tanganSebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ

Artinya: “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak berwudhu“. (HR. Ibnu Hibban no. 399, At Tirmidzi no. 26, Abu Dawud no. 101, Al Hakim no. 7000, Ad Daruquthni no. 232. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam Shohihul Jami’ no. 7514, bahkan Syaikh Abu Ishaq Al Huwainiy membuat satu juz (kitab yang khusus membahas satu hadits) dan beliau menshohihkan hadits ini. Akan tetapi status hadits ini diperselisihkan para ulama di antara yang mendhoifkannya ‘Ali bin Abu Bakr Al Haitsami rohimahullah dalam Majmu’ Az Zawaid hal. 780/IX terbitan Darul Fikr, Beirut dan penulis Shohih Fiqhis Sunnah dalam takhrij beliau untuk hadits ini.)

2. Berkumur. Berkumur dilakukan sebanyak 3 kali, dengan gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada pada mulut).

berkumurDalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

Artinya: “Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah” (HR. Abu Dawud no. 144, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij Beliau untuk Sunan Abu Dawud.)

3. Membasuh hidung. Membasuh lubang hidung secara menyeluruh dari kotoran yang ada didalamnya, sebanyak 3 kali gerakan.

berkumurDalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah” (HR. Muslim no. 237)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar”.

4. Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar yang telah dipaparkan pada langkah sebelumnya. Membasuh seluruh permukaan wajah dengan rata sambil berniat, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling wajah.

membasuh wajahLafadz niatnya adalah,

نَوَيْت اْلوُضُوْءَلِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلَا صْغَرِفَرْضًا ِللهِ تَعَا لَي

Nawaitul Wudluu a Liraf’il Hadastil Ashghari Fardlan Lillahita’ala

Artinya: “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah

Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah yang dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga. (Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 131-132/I, dan tambahan dari Shohih Fiqhis Sunnah hal. 113/I.)

Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan istintsar adalah kebalikannya”. Dalil tentang hal ini sebagaimana yang firman Allah ‘azza wa jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah“. (QS Al Maidah [5] : 6).

Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh perintah dalam perkara ibadah memberikan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah wajib.

5. Menyela-nyelai jenggot. Untuk yang masih belia, langkah ini bisa dilewati. Dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,

كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُوَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ

Artinya: “Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam) jika beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke wajahnya) sampai ketenggorokannya kemudian beliau menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku” (HR. Abu Dawud no. 145, Al Baihaqi no. 250 dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 92.)

6. Membasuh kedua tangan sampai siku. Dilakukan sebanyak masing-masing 3x dari kanan kemudian kiri.

membasuh kedua tanganDalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku“. (QS Al Maidah [5] : 6).

Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا

Artinya: “Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga kali“. (HR. Bukhori no. 1832 dan Muslim no. 226.)

7. Membasuh kepala dengan air. Dalam hal ini termasuk ubun-ubun.

membasuh kepala dengan airDalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

Artinya: “Dan sapulah kepalamu“. (QS Al Maidah [5] : 6).

Perintah dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ

Artinya: “Kemudian beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan cara) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya.” (HR. Bukhori no. 185, Muslim 235.)

8. Membasuh kedua telinga. Membasuh kedua telinga baik itu bagian dalam maupun luar telinga (daun telinga) hingga menyeluruh ke bagian telinga, sebanyak 3 kali gerakan.

membasuh kedua telinga Sebenarnya kedua telinga adalah termasuk bagian kepala, dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas adalah seluruh kepala/rambut dan inilah pendapat Al Imam Malik rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Artinya: “Kedua telinga merupakan bagian dari kepala” (HR. Abu Dawud no.134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 478, dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani rahmatullah ‘alaihi dalam Ash Shohihah no. 36. Lihat juga penjelasan tentang takhrij hadits ini dalam Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 206/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA. Di sini muhaqqiq kitab ini menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini yang kesimpulannya hadits ini shohih.)

Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ

Artinya: “kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya” (HR. An Nasa’i no. 102, dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Nasa’i.)

Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah.

9. Membasuh kedua kaki. Membasuh kedua kaki dan diusahakan menyeluruh tidak pada bagian depan saja, basuh sampai ke seluruh kaki hingga ke mata kaki.

membasuh kedua kakiDalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki” (QS Al Maidah [5] : 6).

Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki” (HR. Bukhori no. 185, Muslim no. 235.)

Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan beliau alaihish sholatu was salam,

إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ

Artinya: “Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan jari kelingkingnya” (HR. Tirmidzi no. 40, Abu Dawud no. 148, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan At Tirmidzi.)

Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah.

10. Muwalah. Muwalah adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh) mengering dalam kondisi/waktu normal.

Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku“. (QS Al Maidah [5] : 6).

Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam ayat ini) merupakan suatu yang berurutan dan tidak boleh diakhirkan. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu (yang satu dengan yang lainnya) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Artinya: “Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, ‘Kembalilah (berwudhu) perbaguslah wudhumu’” (HR. Muslim no. 243.)

11. Setelah berwudhu, disunnahkan membaca doa setelah wudhu dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan. Berikut ini adalah lafadz doa setelah wudhu beserta pengucapan dan artinya:

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ .وَاجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَا دِكَ الصَّا لِحِيْنَ

Asyhadu Alla Ila Haillallaah Wahdahu Laa Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan Abduhu Wa Rasuuluhu, Alloohummaj’alni Minattawwaabiina’ Waj’alni Minal Mu Tathahhiriina Waj’alni Min Ibadi Kash Shaalihiina

Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukan bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh“.

Demikian tulisan ini, semoga artikel tentang Tata Cara Berwudhu yang Benar Beserta Doa dan Penjelasan Lengkapnya ini bisa menjadi rujukan untuk belajar mengenai wudhu. Semoga Allah SWT menambah ilmu dan pengetahuan kita tentang bersuci di dalam islam. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kami sebagai tambahan ‘amal dan sebagai tambahan ilmu bagi pembaca sekalian serta berbuah amal bagi kita semua. Allahu a’lam bish showab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini