Apa kabar pembaca setia darsitek dimanapun berada, tentu kalian dalam keadaan sehat bukan? kali ini darsitek akan membahas mengenai Cara Yang Benar Untuk Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Bagi anda yang memiliki tempat tinggal sendiri pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disingkat PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus ditanggung bagi seseorang atau pun badan yang memperoleh keuntungan serta kedudukan sosial ekonomi yang dirasa cukup baik akibat hak atas tanah dan bangunannya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang wajib membayar PBB adalah orang yang memiliki rumah pribadi atau badan yang memperoleh manfaat finansial dari hak atas tanah serta bangunannya. Setiap orang atau pun badan wajib membayar pajak dan harus melunasinya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. SPPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terdapat pemberitahuan mengenai besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.
Namun, meskipun kita telah mengetahui fungsi dari PBB, kita juga perlu tahu bagaimana cara menghitung PBB yang benar supaya kita tahu dari mana saja nilai-nilai yang dimasukkan dalam PBB tersebut berasal. Bagi yang memiliki ekonomi yang baik mungkin tak masalah jika memperoleh PBB yang begitu banyak, bahkan tidak perlu repot-repot dalam urusan menghitung secara manual. Namun lain halnya bagi orang-orang yang mungkin berada pada ekonomi menengah atau kebawah, pasti akan kebingungan ketika suatu saat mendapati pajak yang harus dibayar begitu banyak. Berikut ini adalah ulasan dasar mengenai perhtungan PBB.
Pada dasarnya perhitungan PBB yang benar sesuai dengan undang-undang dasar no. 12 tahun 1994 yaitu 0,5 x tarif tetap. Adapun keterangan yang digunakan dalam perhitungan PBB yaitu:
- PBB = Pajak Bumi dan Bangunan.
- NJKP = Nilai jual kena pajak.
- NJOP = Nilai jual objek pajak.
- NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Contoh berikut adalah stimulasi pembayaran PBB. Suatu objek pajak NJOP nya Rp. 2000.000. Untuk mengetahui PBBnya kita harus menghitung terlebih dahulu NJKPnya yaitu:
- 20% x Rp 2 juta = Rp 400.000
Setelah NJKP dihitung, baru hitung nilai PBBnya:
- 0,5% x Rp 400.000 = Rp. 2000
Apabila ada rumah seluas 25 m2 (meter persegi) yang berdiri di atas tanah yang luasnya 50 m2 dan diketahui harga bangunan tersebut yaitu 500 ribu per m2, sedangkan harga tanahnya yaitu 1 juta per m2. Untuk mengetahui PBB yang harus dibayar, hitung dulu nilai bangunan dan tanahnya yaitu:
- Bangunan: 25 x 500 ribu = Rp 12,5 juta
- Tanah: 50 x 1 juta = 50 juta
Setelah itu baru hitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
- 12,5 juta + 50 juta = 62,5 juta
Baru setelah itu bisa dihitung PBBnya:
- NJKP: 20% x 62,5 juta = 12,5 juta
- PBB: 0,5% x 12,5 juta = Rp 62500
Jadi PBB yang harus dibayarkan adalah Rp 62500.
Nah, bagaimana? Mudah bukan menghitung PBB? Saya rasa siapapun bisa asalkan bisa dihitung dengan cermat. Dengan begitu, kita tidak bingung lagi dari mana asal nilai-nilai PBB yang kita harus bayarkan. Dengan adanya penjelasan diatas saya berharap mudah-mudahan bisa membantu anda untuk menghitung PBB dengan benar.
Demikian artikel ini mengenai Cara Yang Benar Untuk Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), semoga bisa menambah wawasan untuk kita semua. Jangan lupa untuk selalu berbagi satu kebaikan dengan cara bagikan artikel ini ke teman-teman di sosial media, cukup dengan klik tombol SHARE atau bisa subscribe/langganan halaman darsitek di facebook untuk terus mengikuti perbaruan situs ini, terimakasih!