Beranda Arsitek Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Ketahui

Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Ketahui

11496
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR :-) Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Jika anda seorang ahli sipil atau arsitek, rugi jika tidak punya filenya. Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
contoh jenis sertifikat rumah
contoh jenis sertifikat rumah

Salam hangat untuk pembaca setia situs darsitek, kali ini saya akan membahas topik tentang Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Ketahui. Nah, untuk lebih jelasnya mari kita sama-sama menyimak penjelasan saya di artikel kali ini. Ketika seseorang menempati sebuah bangunan atau rumah, tentu ada penanda bahwa ia adalah pemilik asli dari rumah tersebut. Bukan semata-mata berdasarkan warisan, tradisi turun temurun atau pengakuan tanpa adanya tulisan tangan yang dianggap sah.

Setiap pemilik rumah wajib membutuhkan dokumen yang dianggap sah yaitu sertifikat. Sertifikat merupakan dokumen yang diakui berdasarkan hukum yang telah di tetapkan di Indonesia. Setiap sertifikat itu memiliki tipe yang berbeda sesuai dengan tipe bangunan dan kepemilikannya. Oleh karena itu, sebelum membeli bangunan maka kenali terlebih dahulu jenis sertifikat agar tidak ada kesalahpahaman atas kepemilikan property dikemudian hari.

Dengan mengetahui jenis sertifikat, bisa meminimalisir jika suatu saat mendapatkan dokumen yang di sampulnya terdapat tulisan sertifikat, pemilik bisa langsung tahu jenis sertifikat tersebut. Jenis sertifikat sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan sertifikat yang menjelaskan tentang hak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan pada pemilik sertifikat. SHM merupakan sertifikat yang paling kuat dibanding yang lainnya. Seritifkat jenis ini melegitimasi satu kepemilikan tanpa adanya kepemilikan orang lain tanpa batasan waktu. Hanya WNI yang berhak memiliki sertifikat tersebut sedangkan WNA tidak diperkenankan. Nama yang sudah tertera pada SHM merupakan pemilik sah dari yang dijelaskan pada SHM. SHM bisa diwariskan kepada keluarga, bisa digunakan sebagai alat bukti yang cukup kuat, serta sebagai pengajuan pinjaman kredit di bank.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat ini merupakan sertifikat untuk menjelaskan bahwa lahan adalah milik negara. Meski sertifikat ini menjelaskan tentang lahan namun pemilik boleh mendirikan bangunan di atasnya. SHGB biasanya ada pada developer pembangunan perumahan, apartemen, pasar dan gedung perkantoran. SHGB berbeda dengan SHM karena memiliki batas waktu sekitar 20-30 tahun. Pemilik bisa memperpanjang kembali jika masa berlaku habis. Apabila sertifikat tidak diperpanjang maka hak tanah dikembalikan kepada negara.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sesuai dengan namanya, jenis sertifikat ini khusus untuk pemilik rumah susun. Sertifikat SHSRS digunakan untuk membangun rumah susun, kemudian ketika rumah susun ditempati oleh konsumen maka pemilik rumah akan mendapatkan SHSRS. Bisa dibilang bangunan tersebut merupakan kepemilikan bersama.  SHSRS tidak bisa digunakan untuk pinjaman kredit di bank. Sekalipun batas waktu dan hak diperpanjang sama seperti SHGB.

loading...

Girik

Girik adalah tanda bukti atas pembayaran pajak suatu lahan. Biasanya girik disebut dengan istilah petok atau tanah adat. Pada dasarnya girik tak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun apabila pemilik girik juga memiliki akta jual beli dan surat warisan kepemilikan lahan maka hukumnya menjadi kuat. Beberapa ahli juga mengatakan bahwa girik tidak termasuk bagian dari sertifikat tanah.

Akta Jual Beli (AJB)

AJB bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.

AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah

Sering terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.

AJB diatas HGB

AJB tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).

AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok

Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.

Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Sekian artikel kali ini mengenai Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Ketahui, semoga bisa menambah wawasan kita semua. Jangan lupa untuk selalu berbagi satu kebaikan dengan cara bagikan artikel ini ke teman-teman di sosial media, cukup dengan klik tombol SHARE atau bisa subscribe/langganan halaman darsitek di facebook untuk terus mengikuti perbaruan situs ini, terimakasih!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini