Beranda Manajemen Proyek Mengetahui 10 Risiko Kontrak yang Utama

Mengetahui 10 Risiko Kontrak yang Utama

894
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR :-) Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Jika anda seorang ahli sipil atau arsitek, rugi jika tidak punya filenya. Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
sumber risiko kontrak utama
sumber risiko kontrak utama

Dalam banyak kejadian, risiko kontrak adalah risiko yang berdampak sangat serius bagi kinerja biaya proyek. Sebagian besar risiko kontrak terjadi sebagai akibat dari kontrak yang tidak seimbang dimana kontrak tersebut tidak mengikuti standar-standar kontrak yang seperti FIDIC. Kontrak diubah bentuk standarnya dengan menekan penyedia jasa. Pasal-pasal yang krusial diubah dalam rangka mengalihkan risiko ke pihak penyedia jasa yang tidak seharusnya dan bukan pihak yang tepat untuk menanggung risiko tersebut. Tekanan dari Pemberi Tugas dan tingkat kompetisi yang tinggi menyebabkan posisi tawar yang lemah bagi Penyedia Jasa, lalu dengan terpaksa menyetujui unbalanced contract tersebut.

Pada artikel sumber risiko kontrak, disampaikan mengenai informasi awal mengenai sumber-sumber risiko kontrak berdasarkan referensi jurnal dan buku. Artikel kali ini akan lebih fokus untuk menggali lebih jauh mengenai risiko kontrak berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.

Kontrak adalah perjanjian antar pihak. Dalam proyek konstruksi, kontrak perjanjian adalah kesepakatan kerja sama antara Pemberi Tugas (Owner) dan Penyedia Jasa (Kontraktor). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Kontraktor adalah pihak yang umumnya dalam kondisi posisi bargaining position yang lemah dalam menyepakati isi kontrak. Sedangkan pihak owner biasanya yang memberi pengaruh yang besar terhadap isi klausul kontrak.

Owner memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal sudut pandang terhadap kontrak. Kelompok Owner tertentu berbeda perilaku dengan Owner kelompok yang lain. Oleh karena itu, sangat wajar apabila perilaku tersebut menghasilkan pola faktor risiko yang berbeda pula. Sehingga perlu dibedakan faktor risiko kontrak terhadap kelompok Owner. Pada artikel yang merupakan hasil penelitian terhadap lebih 80 Project Manager pada suatu perusahaan konstruksi ini dilakukan pengelompokan Owner sebagai berikut:

  • Owner proyek Pemerintah.
  • Owner proyek Swasta Non-Developer.
  • Owner proyek Swasta Developer.

Pada artikel ini hanya dibahas pada Owner proyek Swasta. Hal ini dikarenakan pada proyek pemerintah sudah menggunakan standar kontrak yang baku dimana kontrak dirasa sudah memadai dalam hal pembagian risiko sehingga tidak terjadi unbalanced contract.

Mungkin akan dipertanyakan kenapa Owner kelompok Swasta dibagi dua yakni developer dan non-developer. Hal tersebut didasarkan atas suatu fenomena dimana terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Owner Swasta Depelover membuat proyek sebagai produk yang akan dijual kembali sedangkan Owner Swasta Non-Developer membuat proyek sebagai fasilitas operasional perusahaannya.

Umumnya banyak Kontraktor yang mengalami kerugian pada proyek Swasta developer karena Owner tersebut berusaha membuat harga produksi sekecil mungkin lebih dari Owner Swasta biasa. Banyak langkah yang mereka lakukan hingga pada pengalihan risiko proyek yang diaplikasikan dengan mengubah standar kontrak. Klausul kontrak yang krusial dibuat sedemikian rupa hingga semua risiko dialihkan ke Kontraktor. Mereka tidak menyadari bahwa ini hanyalah menciptakan hidden cost yang kemudian akan dirasakan kemudian hari.

Mengetahui 10 Risiko Kontrak yang Utama

Artikel ini memuat 10 risiko kontrak dengan ranking dan level tertinggi pada masing-masing kelompok Owner. Tujuannya adalah untuk antisipasi terhadap terjadinya risiko kontrak yang besar pada pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil analisis risk rank dan risk level pada penelitian ini, dilakukan penggabungan hasil analisis untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai prioritas risiko kontrak. Tabel-tabel di bawah ini menjelaskan hasil analisis berdasarkan kategori Pengguna Jasa.

Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Swasta Non-Developer
Sumber: Hasil Olahan

Kode Variabel Risk Rank Risk Level Kejadian Risiko
X68 1 S Pengalihan pekerjaan dengan biaya dari kontraktor
X69 2 S Pemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan
X34 3 H Target schedule pelaksanaan tidak tercapai
X38 4 S Penyedia jasa dikenakan denda yang unlimited
X56 5 H Klaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolak
X45 6 S Proses serah terima terlambat karena Pengguna jasa melibatkan pihak lain (mis. tenant)
X8 7 H Kesulitan melakukan klaim karena administrasi kontrak pengguna jasa yang lemah
X62 8 H Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek
X11 9 H Pengguna jasa tidak membuktikan dana yang dimilikinya
X67 10 S Pemutusan oleh pengguna jasa karena ada ketentuan yang tidak sesuai

loading...

Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Swasta Developer
Sumber: Hasil Olahan

Kode Variabel Risk Rank Risk Level Kejadian Risiko
X38 1 H Penyedia jasa dikenakan denda yang unlimited
X69 2 H Pemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan
X70 3 S Klaim akibat penghentian pekerjaan ditolak
X34 4 H Target skedul pelaksanaan tidak tercapai
X62 5 H Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek
X63 6 H Pengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaran
X2 7 H Penyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biaya
X4 8 H Unbalanced Contract
X6 9 H Perbedaan antar dokumen maka ditentukan harga tertinggi
X55 10 S Hak penyedia jasa atas variasi karena perubahan peraturan pemerintah ditolak

Hasil Risk Rank dan Risk Level Proyek Keseluruhan
Sumber: Hasil Olahan

Kode Variabel Risk Rank Risk Level Kejadian Risiko
X38 1 H Penyedia jasa dikenakan denda yang unlimited
X69 2 H Pemutusan karena Pengguna Jasa melaksanakan sendiri Pekerjaan
X34 3 H Target skedul pelaksanaan tidak tercapai
X70 4 S Klaim akibat penghentian pekerjaan ditolak
X68 5 S Pengalihan pekerjaan dengan biaya dari kontraktor
X56 6 H Klaim penyesuaian harga akibat perubahan peraturan pemerintah termasuk kenaikan BBM ditolak
X62 7 H Pengguna Jasa tidak mampu membiayai proyek
X2 8 H Penyedia Jasa tidak dapat melakukan klaim biaya
X63 9 S Pengguna Jasa tidak membayar bunga/ denda keterlambatan pembayaran
X67 10 S Pemutusan oleh pengguna jasa karena ada ketentuan yang tidak sesuai

Keterangan:
H= High risk
S = Significant Risk

Informasi mengenai hasil penelitian ini akan berguna dalam persiapan tender dan penandatangan kontrak. Perlu diperhatikan adalah bahwa kontrak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Namun, kontrak yang telah ditandatangani akan menjadi dasar hukum bagi perjanjian kedua belah pihak dan bersifat mengikat. Untuk itu berhati-hati sebelum penandatangan kontrak adalah hal yang mutlak sebelum memulai proyek konstruksi terutama pada proyek Swasta.

Sumber referensi: manajemenproyekindonesia.com

Sekian artikel kali ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa share artikel ini ke sosial media dan jika ingin mengikuti perbaruan situs ini, silahkan berlangganan melalui notifikasi yang muncul saat pertama kali mengakses situs ini. Sekian dan terimakasih telah berkunjung 🙂

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini