Beranda Tips Rumah Solusi Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah

Solusi Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah

2002
0
BERBAGI
asdar.id menyediakan Member Premium Download untuk download file tanpa embel-embel iklan dan halaman, apa lagi harus menunggu timer yang begitu lama. Dengan berlangganan Member Premium Download, semua file dapat didownload dengan singkat langsung menuju ke sumbernya!, klik DISINI untuk DAFTAR :-) Untuk cara download file Member Free Download, bisa membaca Tutorial Download yang ada dibawah Timer (halaman Safelink) saat menekan tombol download.
Rekomendasi aplikasi hitung cepat RAB akurat dan otomatis, sangat mudah digunakan. Tinggal ganti dimensi, RAB Langsung Jadi. Jika anda seorang ahli sipil atau arsitek, rugi jika tidak punya filenya. Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Filenya.
Sengketa Tanah

Artikel kali ini saya akan memberikan Solusi Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah. Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. Seringkali tanpa kita sadari, tanah yang sudah dibeli dan ditempati ternyata menimbulkan permasalahan.

Solusi Jika Terjadi Sengketa Kepemilikan Rumah dan Tanah

Apabila terjadi sengketa tanah, maka bagi yang memiliki tanah sertifikat rumah tersebut akan digunakan sebagai bukti bahwa tanah itu miliknya. Dokumen sah berupa sertifikat bisa berfungsi untuk menciptakan ketertiban hukum pertanahan dan membantu mengaktifkan kegiatan perekonomian rakyat seperti digunakan sebagai jaminan. Karena sesuai dengan Undang-Undang bahwa adanya sertifikat menunjukkan bukti atas tanah yang telah terdaftar oleh badan resmi yang sah.

Pengeluaran sertifikat ini, menandakan bahwa adanya pendaftaran tanah yang dilakukan. Meskipun kenyataannya penerbitan sertifikat tanah masih bisa dipertanyakan keefektifannya dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum seperti kepastian bahwa sertifikat ini benar-benar bisa melindungi hak atas tanahnya atau hanya sekedar bukti fisik sertifikatnya saja. Karena ada kasus saat terjadi sengketa dan sertifikat dibawa ke pengadilan, sertifikatnya diakui secara formal namun ternyata tidak bisa melindungi subjek dan objeknya. Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha bisa saja menolak untuk membatalkan sertifikat tanah, namun bagi peradilan umum menyatakan bahwa orang yang terdaftar dalam sertifikat tidak berhak lagi atas tanah yang disengketakan.

Sesuai dengan pasal 53 Undang-undang No 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi objek adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan Sertifikat Hak atas Tanah yang berhak mengeluarkan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi apabila ada sengketa tanah terhadap sertifikat hak atas tanah yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili yaitu PTUN karena kompetensinya dibidang tersebut.  Dijelaskan pula dalam Pasal 55 UU No 5 Tahun 1986 bahwa gugatan dapat diajukan dalam kurun waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Apabila waktu yang ditentukan lebih dari 90 hari maka PTUN tidak bisa menerima lagi gugatan tersebut, sama halnya dengan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan yang lainnya.

loading...

Apabila sudah masuk ke pengadilan, akan ada upaya yang dapat ditempuh jika ingin membatalkan hak atas tanah apabila ada seseorang yang merasa ketika penerbitannya mengalami cacat hukum administrasi. Dalam Peraturan Menteri Agraria No 9 tahun 1999 Pasal 106 ayat 1 juga Pasal 119 ditegaskan jika keputusan pembatalan hak atas tanah dikarenakan adanya cacat hukum ketika menerbitkannya, oleh karena itu dapat dimohonkan karena permohonan dari yang berkepentingan. Sedangkan di pasal 106 ayat 1 jika ditemukan adanya cacat hukum administratif dalam proses penerbitan maka pembatalan hak atas tanah dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang. Apabila pengajuan ke BPN tidak ditanggap, maka BPN dianggap telah mengeluarkan Penetapan Tertulis penolakan sehingga bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kurun waktu 90 hari.

Itulah beberapa solusi jika terjadi sengketa kepemilikan rumah atau tanah, semoga bisa membantu bagi anda yang mengalaminya. Sekian artikel kali ini, jangan lupa subscribe halaman arsitektour di facebook atau bagikan artikel ini kepada yang membutuhkannya, terimakasih!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama anda disini